Pemerintah DKI Jakarta telah membuat berbagai kebijakan dalam penggunaan jalan raya di Jakarta. Salah satu kebijakan yang telah dibuat pemerintah antara lain peraturan gubernur yang dibuat tahun 2009 lalu. Peraturan tersebut adalah Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta nomor 4 tahun 2009 tentang penetapan tarif angkutan umum. Dalam peraturan tersebut pemerintah menetapkan tarif angkutan umum guna meningkatkan kelancaran penyelenggaraan angkutan penumpang dan bus umum. Namun, penetapan tarif yang dibuat kurang sejalan dengan peningkatan kualitas angkutan umum di Jakarta. Padahal angkutan umum menjadi salah satu upaya menguangi tingkat kemacetan di Jakarta. Tetapi, justru angkutan umum yang sering berhenti mendadak di tempat-tempat tertentu atau tempat yang terdapat penumpangnya justru membuat kondisi semakin memacetkan jalan. Selain itu, tingkat keamanan dan kondisi angkutan umum yang tidak teratur membuat masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi pribadi untuk menempuh tujuan mereka. Penetapan tarif angkutan umum dengan penyesuaian kualitas angkutan umum itu sendiri dapat menjadikan masalah di jalan raya Jakarta khsusnya dalam hal kemacetan lalu lintas.
Sebuah pengantar singkat mengenai angka 4 pada Peraturan Gubernur nomer 4 tahun 2009. Angka 4 dapat diidentikan dengan posisi bangsa Indonesia yang menempati urutan ke 4 dalam penduduk terpadat di dunia. Sebuah kondisi kepadatan penduduk bila dihubungkan dengan kondisi jalan raya antara lain kemacetan, polusi udara akibat pengguna jalan yang banyak, Masyarakat yang memanfaatkan kemacetan jalan untuk mengis penghasilan baik itu dengan cara halal ataupun tidak, sehingga terdapat angka kriminalisasi disana. Banyak orang berdesak-desakan untuk cepat sampai pada tujuannya, akhirnya kecelakaan terjadi dimana-mana dan tidak bisa dihindarkan, Angka harapan hidup orang di sekitar jalan raya menurun karena terlalu banyak menghisap gas-gas berbahaya yang dihasilkan dari kendaraan. Sehingga untuk mengatur kondisi penduduk yang padat di jalan raya seperti itu, diperlukan adanya rasionalisasi alat transportasi baik itu berupa angkutan umum serta penetapan tarifnya.
Penetapan tarif dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomer 4 tahun 2009 antara lain sebagai berikut:
Bus Patas Umum Rp2000,00
Pelajar Rp1000,00
Bus Reguler Umum Rp2000,00
Pelajar Rp1000,00
Bus Sedang Umum Rp2000,00
Pelajar Rp1000,00
Bus Kecil/mikrolet,dll Rp2500,00
Bila kita lihat penetapan tarif diatas dibuat menggunakan harga standar agar setiap masyarakat baik kaya maupun miskin mampu untuk membayar tarif yang telah ditetapkan. Harga yang berlaku bagi pelajar dibuat lebih murah karena mereka belum memiliki penghasilan sendiri. Selain itu, dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa penetapan tarif tersebut juga disertai peningkatan kualitas pelayanan. Kemudian dinas perhubungan juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan mengenai jalannya angkutan umum di Jakarta. Namun penetapan tarif yang ekonomis tersebut menimbulkan beberapa poin permasalahan.
Berikut ini beberapa poin masalah yang terdapat dalam angkutan umum bila dihubungkan dengan penetapan tarif yang telah dibuat oleh pemerintah :
• Keadaan mobil angkutan umum yang kurang ramah lingkungan dan berpolusi
Tarif angkutan yang harganya terjangkau bukan berarti kondisi kendaraan angkutan umum yang kurang sesuai dengan keramahan lingkungan. Beberapa angkutan umum di Jakarta kondisinya berbau serta tidak terawat. Selain itu asap kendaraan yang dapat menghasilkan polusi udara sehingga dapat meracuni warga sekitar. Kondisi tempat duduk yang kurang memperhatikan segi ergonomis sehingga dapat membuat nyeri pada kaki bila duduk di angkutan seperti bus.
• Kompetensi Supir angkutan umum dalan mengendarai mobil angkutan
Supir angkutan umum sering mengeluhkan masalah setoran yang harus dibayarkan. Sehingga supir angkutan sering mengendarai mobil angkutan dengan kencang demi mengejar penumpang dan target setoran. Supir angkutan kurang memperhatikan tata tertib berlalu lintas seperti sering menerobos lampu lalu lintas, berhenti di tempat yang tidak boleh berhenti, serta berhenti secara mendadak bila terdapat penumpang yang akan menaiki angkutan sehingga mengganggu pengguna jalan dibelakangnya. Kondisi kemacetan pun tidak dapat dihindakan lagi. Kernet bus pun yang sering menaikan dan menurunkan penumpang dengan keadaan bus tetap berjalan sehingga kurang memperhatikan keselamatan penumpang bus. Sehingga aspek kesejahteraan pekerja angkutan umum pun turut dipertanyakan.
• Kriminalisasi di angkutan umum
Para copet bisa saja masuk angkutan umum dan memanfaatkan kondisi penumpang angkutan yang sedang berdiri, sehingga muncul image banyak copet di angkutan umum sehingga HP, dompet, serta perhiasan lainnya bisa menjadi hilang. Penjahat yang tidak ragu-ragu lagi malah menodongkan senjata tajam ke penumpang guna untuk mendapatkan barang berharga milik penumpang. Selain itu juga para anak jalanan memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengamen serta minta uang dengan paksa. Hal ini diperparah lagi dengan adanya pungutan liar yang ditujukan kepada supir angkutan bila melewati jalan tertentu.
• Pemberhentian angkutan umum yang kurang teratur dan disembarang tempat
Angkutan umum bisa saja berhenti di sembarang tempat, serta tidak melewati jalur yang seharusnya dilewati oleh jalur tersebut. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan berhenti di tempat dilarang berhenti.
• Tidak ada jadwal tetap khusus angkutan umum
Jumlah angkutan umum yang beroprasi di Jakarta tiap harinya tidak ada jadwal khusus standar dari pemerintah. Yang ada adalah jadwal setiap harinya bagi angkutan tertentu jarak jauh, serta jumlah mikrolet yang tidak teratur pula datangnya, sehingga sesama mikrolet sering balapan untuk bersaing mendapatkan penumpang.
Angkutan umum sebagai alternatif kemacetan Jakarta
Berdasarkan data dari Jakarta.go.id volume peningkatan kendaraan bermotor di Jakarta antara lain 890 kendaraan roda dua dan 420 roda empat per harinya. Bahkan setiap tahun angka pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 10%. Sementara angka pertumbuhan jalan di Jakarta sangat minim yaitu mencapai 0,1% pertahun. Sedangkan terobosan yang akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo adalah membangun jalan susun untuk mengatasi kemacetan ibu kota. Solusi pembangunan jalan susun tentu akan memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal, selain itu proses pembangunannya juga akan lebih memacetkan lalu lintas lagi. Alternatif yang dapat dilakukan adalah maksimalisasi peran angkutan umum. Bila masyarakat lebih banyak menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi, maka kepadatan penduduk di jalan raya dapat dikurangi.
Solusi penurunan angka kemacetan di jalan raya dapat dilakukan dengan melihat lagi tarif angkutan umum agar masyarakat mau untuk menggunakan jasa angkutan umum. Rasionalisasi tarif sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum dan menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Pemerintah Efektifitas Biaya
Rasionalisasi Tarif Kemacetan berkurang
Masyarakat Kepuasan Masyarakat
Pemerintah dapat membuat beberapa alternatif kebijakan misalnya seperti sedikit menaikan tarif angkutan umum, tidak menaikan harga angkutan umum tetapi mengurangi subsidi BBM, atau menyisihkan dana APBD untuk angkutan umum. Besarnya perubahan dana dapat dipakai untuk biaya perbaikan angkutan umum, perbaikan sistem angkutan, halte, kesejahteraan pekerja angkutan, dan lain sebagainya. Selanjutnya masyarakat diajak untuk lebih berpikir rasional ditengah tarif yang diubah hasilnya juga untuk kepuasan masyarakat juga. Karena walaupun dengan kondisi tarif yang murah tetapi mutu pelayanannya kurang, maka kepuasan masyarakat juga menjadi kurang. Selain itu juga pengubahan tarif yang sesuai bagi masyarakat dapat lebih mengefektifkan pengeluaran pemerintah sebelum diadakan pengeluaran besar bagi infrasturktur misalnya berupa pembangunan jalan susun. Semua itu dilakukan guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum bagi masyarakat juga solusi mengurangi kemacetan jalan.
Beberapa peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum dapat dilakukan melalui antara lain:
• Adanya revitalisasi angkutan umum di Jakarta
Kondisi angkutan umum sebaiknya didisain ramah lingkungan. Mesin angkutan umum tersebut dapat mengurangi dampak polusi udara, bentuk tempat duduk yang sesuai untuk duduk bagi masyarakat untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu pemasangan iklan produk-produk tertentu pada badan luar mobil sebaiknya dihentikan, dan diganti dengan pesan-pesan yang berguna kepada masyarakat. Misalnya saja dengan menuliskan pesan promosi kesehatan agar dapat sering dibaca oleh masyarakat untuk dapat diterapkan perilaku sehat tersebut.
• Adanya jadwal pemberhentian angkutan umum dan sosialisasi jadwal tersebut kepada masyarakat
Hal yang dilakukan antara lain Pembuatan halte tempat pemberhentian angkutan umum sebaiknya pada lokasi yang strategis, melainkan bukan pada lokasi yang menimbulkan rawan kemacetan. Selanjutnya masyarakat akan menunggu angkutan umum pilihan mereka pada halte yang tersedia sesuai dengan jadwal yang kedatangan angkutan yang telah diberitahukan kepada masyarakat.
• Pengkatan kesejahteraan pekerja angkutan umum
Perubahan paradigma pekerja angkutan untuk mengejar setoran menjadi menjalankan pekerjaan perlu untuk diubah. Hal tersebut berguna agar supir angkutan lebih mematuhi peraturan lalu lintas, aspek keselamatan penumpang ketika naik dan turun angkutan, dan lain sebagainya. Hasil penetapan tarif yang diubah misalnya, sedikit dananya mengalir untuk kesejahteraan para pekerja angkutan umum
• Peningkatan pengawasan dinas perhubungan untuk mengurangi tindak kriminalisasi
Mengevaluasi sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh dinas perhubungan merupakan hal yang penting. Misalnya dengan merazia preman untuk mengurangi angka kriminalitas di angkutan umum.
• Sanksi tegas bagi pembuat kriminal di angkutan umum
Pembuatan peraturan berupa sanksi tegas bagi para pembuat kriminal yang tertangkap di angkutan sangat diperlukan.Sanksi tegas dapat berupa denda atau kurungan penjara. Sanksi tersebut dapat dituliskan di angkutan umum sehingga dapat membuat takut bagi para pembuat kriminal dan mengurangi angka kejahatan di angkutan umum.
Tugas berat pemerintah dalam hal perbaikan sistem di angkutan umum sebenarnya bukan berada pada mahalnya biaya untuk memperbaiki sistem yang ada. Tugas berat tersebut terletak pada membangun kepercayaan dan mengajak masyarakat untuk berpindah dari menggunakan transportasi pribadi menjadi transportasi umum melalui rasionalisasi peran angkutan umum dalam mengatasi tingkat kemacetan lalu lintas. Solusi diatas dapat dijadikan alternatif sebagai upaya melihat kembali tarif angkutan yang ada beserta kualitas pelayanannya. Hal tersebut dilakukan sebelum pemerintah mengeluarkan dana yang besar untuk pembangunan jalan sebagai upaya mengatasi kemacetan di ibu kota Jakarta.
Referensi:
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.4 tahun 2009 tentang penetapan tariff angkutan umum
2. www.Jakarta.go.id
Sebuah esay sederhana yang telah dikirmkan ke Science fest FKM UI
Walaupun tidak mendapatkan nominasi mungkin bisa dibuat untuk berbagi